Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Tata Tertib Peserta Ujian NAsional
Selasa, 12 April 2011
  1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai
  2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat ijin dari ketua Penyelenggara UN tingkat sekolah/madrasah tanpa diberi perpanjangan waktu
  3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah
  4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas
  5. Peserta UN membawa alat tulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian
  6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan
  7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar
  8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya pada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
  9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian
  10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang
  11. Peserta UN memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal
  12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait
  13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian
  14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian
  15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN ke luar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
dikutip dari BSNP

Label:

posted by admin @ 19.32  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team