Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedangkan penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 bahwa penilaian hasil
belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian pendidik digunakan untuk
menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Sekolah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan dan
bertanggungjawab. Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada
trasnparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal berkelanjutan.
Sekolah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme
penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai hasil
belajar. Penilaian yang dicapai peserta didik dipantau, didokumentasikan secara
sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan
secara berkala. Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan,
kehandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
Sekolah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah dan
institusi di atasnya.
Berkenaan dengan kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2012/2013, maka berikut ini kami sampaikan jadual mata pelajaran yang akan diujikan,
Posting Komentar