Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Kode Etik Guru
Senin, 11 Oktober 2010
A. Kode Etik Standar Guru
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :
Guru Indonesia menyadari, bahwa Pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
B. Kode Etik Guru Dalam Berpakaian
  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMA Negeri 1 Banjar adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
  5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
C. Kode Etik Guru Terhadap Komitmen Waktu
  1. Guru SMA Negeri 1 Banjar harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

D. Kode Etik Guru Dalam Melaksanakan Tugas
  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
  10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.
  11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.
  12. Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.

Label:

posted by admin @ 16.15  
1 Comments:
  • At 19 Oktober 2010 pukul 11.02, Blogger Fractal Logic Strategy said…

    Saya baru tau kalo ada SMA punya Blog keren seperti ini.
    Salut deh...
    Moga dari hoby online dan ngeblog, bakalan bisa di tingkatkan menjadi suatu keahlian dan nafkah hidup.

    Salam,
    ScalpingMV
    fractalogic.blogspot.com

     

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team