Kreteria Penerimaan :3.1. Jalur NUN ( Nilai Ujian Nasional ) PPDB yang diterima melalui jalur NUN minimal 70 % ( 135 orang )
3.2. Jalur Prestasi : 20% (39 orang)3.2.1. Bidang Akademik :1. Mendapatkan peringkat
2. Kejuaraan Bidang Studi
3. Olympiade
4. Kelompok Ilmiah Remaja
3.2.2. Bidang Non Akademik :a. Bidang Olah Raga
b. Bidang Seni / Budaya
Kreteria Kelulusan :Peserta Didik Baru dinyatakan lulus baik akademik maupun non akademik apabila memilikiprestasi :
1. Minimal Juara III Tingkat Kabupaten
2. Menunjukkan sertifikat Asli atas prestasinya
3.3.
Jalur Keluarga Miskin : 10 % (18 orang)Untuk menjaring peserta didik baru melalui jalur miskin dilakukan dengan perengkingan sebagai berikut :
a. - Memiliki kartu BLT ( Bantuan Langsung Tunai )/ JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara).- Memiliki saudara lebih dari tiga orang yang berumur dibawah 18 tahun.- Yatim Piatu, Yatim, Piatu
b. - Memiliki Surat Keterangan Miskin Dari Kades / Perbekel / Lurah yang disahkan oleh Camat.
c. – Poin A dan Poin B diranking berdasarkan :
1. Siswa adalah anak Yatim Piatu
2. Siswa adalah anak Yatim / Piatu
3. Siswa memiliki saudara lebih dari 3 orang berumur dibawah 18 tahun.
d. Jika perangkingan berdasarkan poin C masih melebihi kuota maka akan diranking melalui NUN
e. Jika Perankingan NUN terjadi nilai sama digunakan nilai raport kelas IX.
3.4. Jika PDB tidak diterima melalui jalur Prestasi maupun jalur KK Miskin akan diikutsertakan pada perankingan jalur NUN.
Posting Komentar