Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Kriteria Penjurusan
Jumat, 06 Agustus 2010
Penentuan jurusan di SMA Negeri 1 Banjar mengacu kepada SK Dirjen Mandikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008. Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka kriteria penjurusan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan
  1. Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
  2. Pelaksanaan pembelajaran sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
b. Kriteria penjurusan program
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.

1) Potensi dan Minat Peserta Didik

Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.
2) Nilai akademik
Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut.
Peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke program tertentu diperbolehkan pindah jurusan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah proses belajar mengajar berlangsung efektif.

Label:

posted by admin @ 21.46  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team