Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Pendahuluan
Kamis, 29 Juli 2010
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab X pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Dengan demikian kurikulum hendaknya disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 17 menyebutkan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan SMA dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.

Berkaitan dengan hal tersebut maka SMA Negeri 1 Banjar sebagai satuan pendidikan berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan kurikulum sesuai dengan paradigm kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum yang disusun tersebut disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada di SMA Negeri 1 Banjar serta kondisi riil peserta didik. Semua pertimbangan tersebut dijadikan acuan untuk menyusun dan melaksanakan kurikulum sehingga tepat guna dan tepat sasaran.

Kurikulum yang disusun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi factual di lapangan diyakini mampu meningkatkan animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMA Negeri masyarakat. Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa tingginya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMA Negeri 1 Banjar ternyata tidak didukung oleh pemahaman masyarakat terhadap keberadaan sekolah sebagai lembaga pendidikan umum. Rendahnya kemampuan rata-rata peserta didik dan prosentase angka melanjutkan, merupakan indikasi terhadap hal tersebut. Disamping itu keadaan sosial ekonomi masyarakat sekitar lingkungan sekolah yang secara umum adalah kelompok masyarakat menengah kebawah dengan mata pencaharian sebagian besar sebagai petani dan petani merupakan fakta yang harus direspon sebagai suatu tantangan dalam pengembangan kurikulum sekolah.

Menyadari akan kondisi tersebut, SMA Negeri 1 Banjar mengembangkan kurikulum operasional yang dimaksudkan selain memberikan bekal pengetahuan bagi peserta didik untuk melanjutkan kejenjang pendidikan tinggi sebagai tujuan pendidikan umum, yang menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional, pengembangan kurikulum juga diarahkan untuk memberikan berbagai keterampilan dan kecakapan hidup yang diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki dunia kerja.

B. Landasan
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP / MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA / MA)
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  19. Peraturan Menteri Negara Pendayagnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  20. Surat Edaran Direktorat Jendral Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 2395/C/MN/2008 Prihal Penjelasan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMA
  21. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Bali Nomor 5767/4213/Dispendik tanggal 12 Oktober 2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan di propinsi Bali
  22. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Nomor 420/608/Dispendik tanggal 30 Maret 2007 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tingkat satuan pendidikan di kabupaten Buleleng
C. Tujuan
Pengembangan Kurikulum SMA Negeri 1 Banjar bertujuan untuk :
  1. Memberikan arah dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional
  2. Menjadi landasan operasional dalam pencapaian delapan Standar Nasional Pendidikan
  3. Menjadi acuan dalam pencapaian visi dan misi sekolah
  4. Memberikan jaminan pelaksanaan program pendidikan yang berkualitas sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
  5. Mengakomodasi kebutuhan seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan di lingkungan sekolah

Label: ,

posted by admin @ 12.06  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team