Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Selasa, 28 September 2010

RENCANA KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH

BIDANG PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU (PPM)

SMA NEGERI 1 BANJAR TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Oleh

Gede Putra Adnyana

(Wakasek Bidang Peningkatan dan Pengembangan Mutu (PPM)

SMAN 1 Banjar, Buleleng, Bali)

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Mutu sekolah berkaitan dengan derajat kebaikan, kehandalan, keunggulan suatu sekolah sehingga memberikan kepuasan kepada semua stakeholders, akibat dari meningkatnya mutu lulusan. Oleh karena itu seluruh usaha sekolah pada prinsipnya diarahkan untuk mewujudkan mutu lulusan sekolah sesuai kriteria. Mutu yang baik jika memiliki keunggulan pada indikator tertentu dibandingkan dengan produk lain yang sejenis. Poros mutu sekolah ada pada mutu lulusan. Karena itu, sekolah yang bermutu berarti yang dapat menghasilkan mutu lulusan yang lebih unggul daripada lulusan dari sekolah lain yang sejenis (Rahmat, 2010). Lulusan yang bermutu datang dari proses yang bermutu pula serta didukung dengan sumber daya input yang terjaga mutunya

Peningkatan mutu pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karena itu, seluruh stakeholders pendidikan hendaknya terus berupaya mewujudkan mutu sumber daya pendidikan. Berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya (Umaedi, 1999). Semua upaya tersebut hendaknya dilakukan secara sistematis sehingga berdampak sistemik terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Dalam konteks peningkatan mutu, ada tiga unsur utama yang harus diperhatikan, yaitu input, proses, dan output. Ketiga unsur utama tersebut, wajib dikelola sekolah agar dapat bergerak secara sinergis mendukung pencapaian mutu pendidikan. Sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal terdepan dengan berbagai keragaman potensi anak didik yang memerlukan layanan pendidikan yang beragam pula. Adanya kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan lainnya, menyebabkan sekolah harus dinamis dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekolah hendaknya diberikan kepercayaan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan anak didiknya. Walaupun demikian, agar mutu tetap terjaga dan proses peningkatan mutu tetap terkontrol, maka harus ada standar yang diatur dan disepakati secara secara nasional untuk dijadikan indikator evaluasi keberhasilan peningkatan mutu tersebut (adanya benchmarking). Standar inilah yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan dan 8) standar penilaian pendidikan. Kedelapan standar nasional pendidikan ini haruslah menjadi perhatian yang serius dari setiap penyelenggara pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Setiap kegiatan yang diselenggarakan dapat diproyeksikan terhadap kedelapan standar nasional pendidikan tersebut. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Dengan demikian, pengelolaan peningkatan mutu pendidikan hendaknya berbasis sekolah sebagai institusi paling depan dalam kegiatan pendidikan. Pendekatan yang relevan dan signifikan sesuai dengan konsep tersebut adalah manajemen peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (School Based Quality Management) atau School Based Quality Improvement. Konsep tersebut menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing-masing ini, berkembang didasarkan kepada suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kindisi lingkunganya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melaui proses perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan mikro dalam bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh sekolah yang bersangkutan sesuai dengan visi dan misinya masing-masing. Sekolah harus menentukan target mutu untuk tahun berikutnya. Dengan demikian sekolah secara mendiri tetapi masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional dan ditunjang dengan penyediaan input yang memadai, memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan masyarakat.

Dalam konteks inilah maka SMAN 1 Banjar sebagai salah satuan pendidikan wajib menghadirkan rencana peningkatan dan pengembangan mutu. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan memberdayakan staf pimpinan dengan menghadirkan Wakasek Bidang bidang peningkatan dan pengembangan mutu (PPM). Kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMAN 1 Banjar hendaknya mendapatkan dukungan dari semua stakeholders pendidikan, baik siswa, guru, pegawai, maupun masyarakat yang terwakili dalam komite sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu disusun rencana kerja wakasek bidang PPM, sehingga dapat dijadikan acuan dalam memacu dan memicu pencapaian visi dan misi SMAN 1 Banjar.

1.2 Landasan Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 tahun 2006

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP / MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA / MA)

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

16. Peraturan Menteri Negara Pendayagnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

17. Surat Edaran Direktorat Jendral Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 2395/C/MN/2008 Prihal Penjelasan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik SMA

1.3 Tujuan

Tujuan penyusunan rencana kerja wakil kepala sekolah bidang peningkatan dan pengembangan mutu (PPM), yaitu:

1 Menjabarkan visi dan misi SMAN 1 Banjar menjadi kegiatan yang bersifat implementatif berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu;

2 Meningkatkan pemahamannya semua warga sekolah tentang kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu SMAN 1 Banjar;

3 Mendefinisikan mutu lulusan sesuai dengan target sekolah yang merupakan salah satu indicator mutu SMAN 1 Banjar;

4 Memberikan informasi tentang berbagai kegiatan dalam upaya meningkatkan mutu SMAN 1 Banjar dengan menerapkan pendekatan yang kreatif dan inovatif;

5 Menyelenggarakan, mengevaluasi, malukukan refleksi, dan menentukan tindak lanjut terhadap upaya meningkatkan mutu SMAN 1 Banjar.

1.4 Sasaran

Sasaran peningkatan dan pengembangan mutu pada SMAN 1 Banjar, meliputi semua warga sekolah baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Adapun warga sekolah tersebut, yaitu:

1) Siswa yang berjumlah 558 orang

2) Guru yang berjumlah 37 orang dengan rincian, 35 orang PNS dan 2orang Non-PNS

3) Pegawai yang berjumlah 13 orang dengan rincian 5 orang pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap

1.5 Target

Target yang ditetapkan dalam rencana kerja ini meliputi 2 bidang, yaitu akademis dan nonakademis. Adapun rincian target yang ditetapkan, yaitu:

No

Bidang dan Uraian Bidang

Target

Keterangan

1.

Bidang Akademis

1.1

Prestasi Belajar Siswa

15 orang siswa meraih rerata nilai pada LHBPD > 85,00

1.2

Olimpiade Sains Nasional (OSN)

2 MP OSN lolos seleksi kabupaten dan 1 MP OSN lolos tingkat provinsi

1.3

Lomba Mata Pelajaran (MP)

3 besar di tingkat Kabupaten, 5 besar di tingkat provinsi, dan finalis di tingkat nasional

1.4

Lomba Karya Tulis (Fiksi dan Nonfiksi)

3 besar di tingkat Kabupaten dan Provinsi, serta 5 besar di tingkat nasional

1.5

Melakukan Penelitian Tindakan Kelas

5 orang guru melakukan dan menulis PTK yang siap dilombakan

1.6

Lomba guru dalam pembelajaran

meraih 5 besar di tingkat kabupaten, 10 besar di tingkat provinsi, dan finalis di tingkat nasional

1.7

Lomba siswa dan guru berprestasi

Meraih 3 besar di kabupaten, 5 besar di provinsi, dan finalis di tingkat nasional

2.

Bidang Non Akademis

2.1

Prestasi siswa pada Olah Raga

Meraih 3 besar di kabupaten dan 5 besar di provinsi

2.2

Presatasi siswa pada bidang Apresiasi dan Seni

Meraih 3 besar di kabupaten dan 5 besar di provinsi

2.3

Prestasi guru bidang olahraga/Apresiasi/Seni

Meraih 3 besar di kabupaten dan 5 besar di provinsi

2.4

Peningkatan kompetensi pada penguasaan ICT

100% warga sekolah dapat mengaplikasikan computer, 50% dapat mengakses internet, 25% memiliki email, dan 25% memiliki blog aktif

2.5

Studi lanjutan Siswa dan Guru

15% guru studi S-2 dan 50% siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, 10% siswa diterima di perguruan tinggi pavorit

2.6

Akreditasi Sekolah

Mempertahankan akreditasi type A dan meningkatkan perolehan nilai

2.7

Pedoman Pengelolaan Sekolah

Semua pedoman pengelolaan, baik siswa, guru maupun pegawai terrencana dan terdokumentasi dengan baik

II. RENCANA KEGIATAN

2.1 Uraian Kegiatan

NO

BIDANG/ URAIAN KEGIATAN

SASARAN/ TARGET

MEKANISME PELAKSANAAN

BIAYA

JUMLAH

SUMBER

1.

Bidang Akademis

1.1

Prestasi Belajar Siswa

15 orang siswa meraih rerata nilai pada LHBPD > 85,00

- Efektivitas KBM

- Tes Potens dan Prestasi Akademik

- Efektivitas KPMP

12,300,000

komite

1.2

Olimpiade Sains Nasional (OSN)

2 MP OSN lolos seleksi kabupaten dan 1 MP OSN lolos tingkat provinsi

- Perekrutan tim melalui tes seleksi

- Efektivitas pembinaan OSN

- Melakukan try out

- Mengikuti Olimpiade di PT

11,600,000

komite

1.3

Lomba Mata Pelajaran (MP)

3 besar di tingkat Kabupaten, 5 besar di tingkat provinsi, dan finalis di tingkat nasional

- Mengikuti lomba-lomba Mata pelajaran

- Efektivitas pembinaan

- Tyr out tingkat kesiapan

10,200,000

komite

1.4

Lomba Karya Tulis (Fiksi dan Nonfiksi)

3 besar di tingkat Kabupaten dan Provinsi, serta 5 besar di tingkat nasional

- Rekrutmen melalui observasi dan wawancara

- Efektivitas Pembinaan

- Aktif mengikuti LKTI

7,200,000

komite

1.5

Melakukan Penelitian Tindakan Kelas

5 orang guru melakukan dan menulis PTK yang siap dilombakan

- Bimtek penulisan PTK

- Bimbingan berkelanjutan PTK

- Mengikutsertakan pada lomba PTK

3,760,000

Komite dan BOP

1.6

Lomba guru dalam pembelajaran

meraih 5 besar di tingkat kabupaten, 10 besar di tingkat provinsi, dan finalis di tingkat nasional

- Mengikutsertakan pada lomba pembelajaran guru

- Efektivitas komunikasi dengan teman sejawat

9,120,000

Komite dan BOP

1.7

Lomba siswa dan guru berprestasi

Meraih 3 besar di kabupaten, 5 besar di provinsi, dan finalis di tingkat nasional

- Rekrutmen peserta melalui observasi, wawancara, dan protofolio

- Pembinaan berkelanjutan

6,000,000

Komite

2.

Bidang Non Akademis

2.1

Prestasi siswa pada Olah Raga

Meraih 3 besar di kabupaten dan 5 besar di provinsi

- Seleksi tim melalui uji coba prestasi

- Pembinaan berkelanjutan

- Berpartisipasi aktif pada lomba/kejuaraan

5,400,000

Komite

2.2

Presatasi siswa pada bidang Apresiasi dan Seni

Meraih 3 besar di kabupaten dan 5 besar di provinsi

- Seleksi tim melalui observasi minat bakat dan kemampuan

- Pembinaan berkelanjutan

- Aktif terlibat pada kejuaraan/lomba

3,000,000

Komite

2.3

Prestasi guru bidang olahraga/ Apresiasi/ Seni

Meraih 3 besar di kabupaten dan 5 besar di provinsi

- Seleksi tim melalui observasi minat bakat dan kemampuan

- Pembinaan berkelanjutan

- Aktif terlibat pada kejuaraan/lomba

7,360,000

Komite dan BOP

2.4

Peningkatan kompetensi pada penguasaan ICT

100% warga sekolah dapat mengaplikasikan computer, 50% dapat mengakses internet, 25% memiliki email, dan 25% memiliki blog aktif

- IHT pemanfaatan computer untuk program Word/Excel, dan aplikasi data sekolah

- IHT pemanfaatan internet sebagai sumber dan fasilitas belajar

- IHT pembuatan email dan blog guru untuk pendukung pembelajaran

5,400,000

Komite dan BOP

2.5

Studi lanjutan Siswa dan Guru

15% guru studi S-2 dan 50% siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, 10% siswa diterima di perguruan tinggi pavorit

- Informasi dan motivasi siswa melanjutkan ke PT

- Memfasilitasi usulan beasiswa studi lanjutan

- Merekomendasikan pemilihan PT pavorit

- Memotivasi guru studi lanjutan ke S-2

600,000

Komite

2.6

Akreditasi Sekolah

Mempertahankan akreditasi type A dan meningkatkan perolehan nilai

- Sosialisasi ketentuan Akreditasi Sekolah

- Persiapan dokumen untuk 3 tahun

- Memfasilitasi kelengkapan dokumen bagi guru

- Penataan dokumen guru dan sekolah

10,000,000

Komite dan BOP

2.7

Pedoman Pengelolaan Sekolah

Semua pedoman pengelolaan, baik siswa, guru maupun pegawai terrencana dan terdokumentasi dengan baik

- Penyusunan Renstra dan RKAS

- Sosialisasi kepada semua stakeholders

- Dokumentasi berbagai regulasi

- Pelapporan pelaksanaan pengelolaan sekolah

7,480,000

Komite dan BOP

JUMLAH

99,420,000

2.2 Jadwal Kegiatan

NO

URAIAN KEGIATAN

SEMESTER GASAL TH. PEL 2010/2011

SEMESTER GENAP TH. PEL 2010/2011

KET

Jul

Agus

Sept

Okt

Nov

Des

Jan

Feb

Mar

Apr

Mei

Juni

1.

Bidang Akademis

1.1

Prestasi Belajar Siswa

1.2

Olimpiade Sains Nasional (OSN)

1.3

Lomba Mata Pelajaran (MP)

1.4

Lomba Karya Tulis (Fiksi dan Nonfiksi)

1.5

Melakukan Penelitian Tindakan Kelas

1.6

Lomba guru dalam pembelajaran

1.7

Lomba siswa dan guru berprestasi

2.

Bidang Non Akademis

2.1

Prestasi siswa pada Olah Raga

2.2

Presatasi siswa pada bidang Apresiasi dan Seni

2.3

Prestasi guru bidang olahraga/ Apresiasi/ Seni

2.4

Peningkatan kompetensi pada penguasaan ICT

2.5

Studi lanjutan Siswa dan Guru

2.6

Akreditasi Sekolah

2.7

Pedoman Pengelolaan Sekolah

III. PENUTUP

Demikian rencana kerja wakil kepala sekolah bidang peningkatan dan pengembangan mutu (Wakasek Bidang PPM) disusun agar dapat dijadikan acuan oleh semua warga sekolah. Dalam hal ini acuan bertindak sesuai dengan rencana dan pembiayaan yang dianggarkan. Rencana kerja ini disusun sebagai format awal untuk melakukan kegiatan sesuai rencana, evaluasi, refleksi, dan penyempurnaan terhadap berbagai kekurangan yang dihadapi.

Berbagai rencana tidak banyak bermanfaat jika tidak mendapat dukungan dari semua stakeholders pendidikan di SMAN 1 Banjar. Oleh karena itu, dukungan baik materiil maupun spiritual sangat diharapkan sehingga rencana dapat dilaksankan secara efektif dan efisien. Kuantitas dan kualitas dukungan sangat diyakini mampu meningkatkan kualitas pencapaian tujuan rencana kerja sehingga akhirnya dapat mempercepat pencapaian visi dan misi SMAN 1 Banjar, yaitu mewujudkan insan berbudi pekerti luhur dan berprestasi berlandaskan Tri Hita Karana.

Mengetahui, Banyuatis,

Kepala SMA N 1 Banjar Wakasek Bidang PPM

Drs. I Made Ngawi Gede Putra Adnyana

NIP. 195912311986031278 NIP. 196812011991031005

Label:

posted by admin @ 11.20  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team