| Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar dalam proses pembelajaran secara baik.Peserta didik dapat menggunakan Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, dan komputer) untuk proses pembelajaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.Peserta didik dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai media referensi kepustakaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Peserta didik dapat memanfaatkan media lainnya seperti tape recorder, tv, dan lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.Peserta didik dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.Label: peraturan akademik
 | 
Posting Komentar