- Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar dalam proses pembelajaran secara baik.
- Peserta didik dapat menggunakan Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, dan komputer) untuk proses pembelajaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Peserta didik dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai media referensi kepustakaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Peserta didik dapat memanfaatkan media lainnya seperti tape recorder, tv, dan lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.
- Peserta didik dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar