Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
SK PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR
Senin, 11 Oktober 2010
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 BANJAR
Status : Terakreditasi Tipe A

Alamat : Desa Banyuatis – Kec. Banjar – Kab. Buleleng – Telp. 08283720152 – Kode Pos 81152

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR
NOMOR : 1362 /I.19.3.4/SMA.1/KP/2010

TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULELENG PROPINSI BALI

MENIMBANG : Bahwa untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dipandang perlu untuk menetapkan peraturan akademik dengan surat keputusan kepala sekolah.
MENGINGAT :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
MEMPERHATIKAN :
Hasil rapat Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Banjar tanggal 13 September 2010

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Banjar Tahun Pelajaran 2010/2011
KEDUA : Peraturan Akademik sebagaimana dimaksud diktum pertama tertuang dalam lampiran surat keputusan ini
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Banyuatis
Tanggal : 12 Juli 2010
Kepala SMA Negeri 1 Banjar


Drs. I Made Ngawi

NIP. 19591231 198603 1 278

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.21   0 comments
Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta didik
Kamis, 07 Oktober 2010
  1. Memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  2. Kehadiran peserta didik minimal 85% dari total jam tatap muka pada setiap pembelajaran.
  3. Setiap peserta didik wajib hadir pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas, baik teori maupun praktik.
  4. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% untuk setiap pembelajaran wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru pengampu mata pelajaran.
  5. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan, dapat diikutsertakan dalam proses penilaian.
  6. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal 75% dari tatap muka.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.43   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Harian
  1. Ulangan harian harus dilaksanakan setelah satu kompetensi dasar telah selesai.
  2. Naskah soal ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
  3. Soal ulangan harian dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dan uraian, sedangkan untuk tes tidak tertulis meliputi tes lisan dan praktik.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan remedial.
  6. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  7. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan harian susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.41   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester dilaksanakan setelah beberapa kompetensi dasar telah selesai.
  2. Naskah soal ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
  3. Soal ulangan tengah semester dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda atau uraian serta praktik.
  4. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian raport tengah semester.
  5. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan tengah semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  6. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan tengah semester susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.38   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
  1. Pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar dalam 1 semester telah selesai.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
  3. Pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Naskah soal ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
  5. Soal ulangan akhir semester berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
  6. Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan akhir semester meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
  7. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
  8. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan akhir semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  9. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan tengah semester susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
  10. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
  11. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan tengah semester ke-2.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.36   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
  1. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar pada semester ke-2 selesai disajikan.
  2. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi semua kompetensi dasar pada semester ke-2.
  3. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
  4. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Naskah soal ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran.
  6. Soal ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
  7. Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan kenaikan kelas meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
  8. Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
  9. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan kenaikan kelas yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  10. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan kenaikan kelas susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
  11. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas sebelum pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
  12. Setelah Ulangan Kenaikan Kelas dapat dilakukan remedial hanya untuk 1 (satu) kali.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.31   0 comments
Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Pelaksanaan Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada pelajaran tertentu.
  2. Ujian sekolah dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
  3. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan praktik
  4. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah meliputi mata pelajaran yang tidak diujikan dalam ujian nasional.
  5. Naskah soal ujian sekolah mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran.
  6. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
Pelaksanaan Ujian Nasional
  1. Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu
  2. Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
  3. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.26   0 comments
Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Pelaksanaan Remedial
  1. Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai KKM
  2. Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
  3. Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :
    a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%.
    b. Pemberian bimbingan secara khusus, untuk bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%.
    c. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%.
    d. Pemanfaatan tutor teman sebaya.
  4. Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut :
    a. Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.
    b. Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.
    c. Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.
    d. Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan.
    e. Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
  5. Nilai remedial tidak melebihi dari nilai KKM.
  6. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap muka.

Pelaksanaan Pengayaan
  1. Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan cara :
    1) Belajar kelompok,
    2) Belajar mandiri,
    3) Pembelajaran berbasis tema, dan
    4) Pemadatan kurikulum.
  2. Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  3. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.16   0 comments
Ketentuan Kenaikan Kelas
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap dengan pertimbangan hasil belajar pada semester gasal.
  3. Hasil belajar yang dijadikan acuan dalam kenaikan kelas meliputi nilai pengetahuan dan pemahaman konsep (PPK), praktik, dan sikap.
  4. Nilai PPK dan praktik (NR2) ditentukan berdasarkan nilai LHB semester gasal (NR1), rerata nilai ulangan harian (NH), tugas (NT), ulangan tengah semester (NTS), ulangan akhir semester (NAS), dan ulangan kenaikan kelas (NKK) dengan rumus :
    NRTS1= (a.NH1+b.NT1+c.NTS1)/(a+b+c)
    NR1= (a.NH1+b.NT1+c.NAS+d.NRTS1)/(a+b+c+d)
    NRTS2= (a.NH2+b.NT2+c.NTS2+d.NR1)/(a+b+c+d)
    NR2= (a.NRTS2+b.NH2+c.NT2+d.NKK)/(a+b+c+d)
    Koefisien a,b, c, dan d merupakan bobot dari masing-masing nilai yang besarnya ditentukan oleh guru yang bersangkutan.
  5. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan:
    a) memiliki nilai untuk semua mata pelajaran;
    b) memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran peserta didik dengan pertimbangan dewan pendidik;
    c) memiliki nilai pengembangan diri;
    d) memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    e) Memiliki nilai yang tidak tuntas, maksimal 3 (tiga) mata pelajaranf) memiliki nilai afektif rendah (R), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  6. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan:
    a) memiliki nilai untuk semua mata pelajaran
    b) memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran peserta didik dengan pertimbangan dewan pendidik
    c) memiliki nilai pengembangan diri
    d) memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    e)Memiliki nilai yang tidak tuntas, maksimal 3 (tiga) mata pelajaranf)
    f)Memiliki nilai afektif rendah (R), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran;
    g)Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi, Program IPS yaitu Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi, dan Program Bahasa, yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Jepang)

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.59   0 comments
Kriteria Penjurusan
  1. Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
  2. Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
  3. Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh sekolah.
  4. Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa : boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut.
  5. Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi, Program IPS yaitu Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi, dan Program Bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia)
  6. Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya.
  7. Peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke program tertentu diperbolehkan pindah jurusan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah proses belajar mengajar berlangsung efektif.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.54   0 comments
Ketentuan Kelulusan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Ahlak Mulia, Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, Pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani Olah raga dan Kesehatan
  3. Lulus ujian sekolah yang meliputi ujian tulis dan ujian praktek
  4. Kriteria lulus Ujian Sekolah jika nilai setiap mata pelajaran yang diujikan mencapai minimal 6,00.
  5. Lulus Ujian Nasional
  6. Kriteria nilai kelulusan Ujian Nasional mengikuti keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan setiap tahun.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.44   0 comments
Ketentuan Hak Peserta didik dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana Sekolah)
  1. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar dalam proses pembelajaran secara baik.
  2. Peserta didik dapat menggunakan Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, dan komputer) untuk proses pembelajaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Peserta didik dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai media referensi kepustakaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Peserta didik dapat memanfaatkan media lainnya seperti tape recorder, tv, dan lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.
  5. Peserta didik dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.38   0 comments
Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
  1. Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
    a. Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
    b. Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan guru dengan peserta didik dan tetap di lingkungan sekolah.
    c. Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
  2. Layanan Konsultasi Wali kelas
    a. Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
    b. Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilakukan melalui telepon/hp untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
  3. Layanan Bimbingan Konseling
    a. Seluruh peserta didik akan mendapatkan layanan bimbingan penuh dari guru BK.
    b. Peserta didik yang mempunyai kepentingan-kepentingan khusus dan mendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran untuk mendapat layanan bimbingan dari guru BK.
    c. Guru BK menyiapkan jam-jam khusus untuk peserta didik yang akan berkonsultasi dan memerlukan bantuan konselor.
    d. Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh peserta didik di sekolah meliputi :
    1. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru ( MOS ).
    2. Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik.
    3. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out dll.
    4. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal.
    5. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
    6. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.16   0 comments
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team