Pelaksanaan Ujian Sekolah
- Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada pelajaran tertentu.
- Ujian sekolah dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan praktik
- Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah meliputi mata pelajaran yang tidak diujikan dalam ujian nasional.
- Naskah soal ujian sekolah mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
Pelaksanaan Ujian Nasional
- Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu
- Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar