Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Ketentuan Kenaikan Kelas
Kamis, 07 Oktober 2010
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap dengan pertimbangan hasil belajar pada semester gasal.
  3. Hasil belajar yang dijadikan acuan dalam kenaikan kelas meliputi nilai pengetahuan dan pemahaman konsep (PPK), praktik, dan sikap.
  4. Nilai PPK dan praktik (NR2) ditentukan berdasarkan nilai LHB semester gasal (NR1), rerata nilai ulangan harian (NH), tugas (NT), ulangan tengah semester (NTS), ulangan akhir semester (NAS), dan ulangan kenaikan kelas (NKK) dengan rumus :
    NRTS1= (a.NH1+b.NT1+c.NTS1)/(a+b+c)
    NR1= (a.NH1+b.NT1+c.NAS+d.NRTS1)/(a+b+c+d)
    NRTS2= (a.NH2+b.NT2+c.NTS2+d.NR1)/(a+b+c+d)
    NR2= (a.NRTS2+b.NH2+c.NT2+d.NKK)/(a+b+c+d)
    Koefisien a,b, c, dan d merupakan bobot dari masing-masing nilai yang besarnya ditentukan oleh guru yang bersangkutan.
  5. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan:
    a) memiliki nilai untuk semua mata pelajaran;
    b) memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran peserta didik dengan pertimbangan dewan pendidik;
    c) memiliki nilai pengembangan diri;
    d) memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    e) Memiliki nilai yang tidak tuntas, maksimal 3 (tiga) mata pelajaranf) memiliki nilai afektif rendah (R), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  6. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan:
    a) memiliki nilai untuk semua mata pelajaran
    b) memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran peserta didik dengan pertimbangan dewan pendidik
    c) memiliki nilai pengembangan diri
    d) memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    e)Memiliki nilai yang tidak tuntas, maksimal 3 (tiga) mata pelajaranf)
    f)Memiliki nilai afektif rendah (R), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran;
    g)Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi, Program IPS yaitu Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi, dan Program Bahasa, yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Jepang)

Label:

posted by admin @ 18.59  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team