Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
Kamis, 07 Oktober 2010
  1. Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
    a. Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
    b. Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan guru dengan peserta didik dan tetap di lingkungan sekolah.
    c. Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
  2. Layanan Konsultasi Wali kelas
    a. Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
    b. Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilakukan melalui telepon/hp untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
  3. Layanan Bimbingan Konseling
    a. Seluruh peserta didik akan mendapatkan layanan bimbingan penuh dari guru BK.
    b. Peserta didik yang mempunyai kepentingan-kepentingan khusus dan mendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran untuk mendapat layanan bimbingan dari guru BK.
    c. Guru BK menyiapkan jam-jam khusus untuk peserta didik yang akan berkonsultasi dan memerlukan bantuan konselor.
    d. Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh peserta didik di sekolah meliputi :
    1. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru ( MOS ).
    2. Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik.
    3. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out dll.
    4. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal.
    5. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
    6. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.

Label:

posted by admin @ 18.16  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team