| Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 
 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran  dari semester 1 sampai dengan semester 6Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Ahlak Mulia, Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, Pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani Olah raga dan KesehatanLulus ujian sekolah yang meliputi ujian tulis dan ujian praktekKriteria lulus Ujian Sekolah jika nilai setiap mata pelajaran yang diujikan mencapai minimal 6,00.Lulus Ujian NasionalKriteria nilai kelulusan Ujian Nasional mengikuti keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan setiap tahun.Label: peraturan akademik
 | 
Posting Komentar