Pelaksanaan Remedial
- Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai KKM
- Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
- Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%.b. Pemberian bimbingan secara khusus, untuk bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%.c. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%.d. Pemanfaatan tutor teman sebaya.
- Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut : a. Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.b. Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.c. Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.d. Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan.e. Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
- Nilai remedial tidak melebihi dari nilai KKM.
- Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Pelaksanaan Pengayaan- Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan cara : 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri, 3) Pembelajaran berbasis tema, dan 4) Pemadatan kurikulum.
- Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar