- Pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar dalam 1 semester telah selesai.
- Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
- Pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
- Naskah soal ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
- Soal ulangan akhir semester berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
- Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan akhir semester meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
- Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
- Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan akhir semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan tengah semester susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
- Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan tengah semester ke-2.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar