Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
Kamis, 07 Oktober 2010
  1. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar pada semester ke-2 selesai disajikan.
  2. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi semua kompetensi dasar pada semester ke-2.
  3. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
  4. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Naskah soal ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran.
  6. Soal ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
  7. Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan kenaikan kelas meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
  8. Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
  9. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan kenaikan kelas yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  10. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan kenaikan kelas susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
  11. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas sebelum pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
  12. Setelah Ulangan Kenaikan Kelas dapat dilakukan remedial hanya untuk 1 (satu) kali.

Label:

posted by admin @ 19.31  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team