- Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar pada semester ke-2 selesai disajikan.
- Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi semua kompetensi dasar pada semester ke-2.
- Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
- Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
- Naskah soal ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran.
- Soal ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
- Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan kenaikan kelas meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
- Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
- Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan kenaikan kelas yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan kenaikan kelas susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas sebelum pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
- Setelah Ulangan Kenaikan Kelas dapat dilakukan remedial hanya untuk 1 (satu) kali.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar