Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Pelantikan Pengurus OSIS
Jumat, 29 Oktober 2010
Dalam rangka regenerasi kepengurusan, OSIS SMA Negeri 1 Banjar dibawah bimbingan Kesiswaan dan Pembina OSIS/WASBIMRI yang dikomando oleh Bpk. Made Suka Abri mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) selama tiga hari mulai hari Senin 25 Oktober 2010. Rangkaian kegiatan ini diawali dengan perekrutan calon pengurus OSIS dari masing-masing kelas bagi siswa yang berminat untuk berorganesasi dan mengabdikan diri kepada sekolah. Yang dilanjutkan dengan orasi calon ketua OSIS yang diikuti oleh empat orang kandidat, alhasil terpilihlah Putu Dila Suarpawan dengan suara terbanyak sebagai ketua OSIS SMA Negeri 1 Banjar masa bakti 2010-2011. Pada orasinya Putu Dila Suarpawan menyampaikan dalam salah satu misinya bahwa akan selalu meningkatkan rasa persaudaraan yang kental antar sesama siswa sehingga dengan demikian kedisiplinan siswa juga akan dapat lebih dioptimalkan, sekaligus akan melanjutkan program yang selama ini sudah dijalankan oleh pengurus OSIS sebelumnya.

LDKS yang dilaksanakan selama tiga hari diberikan pembekalan materi tentang organisasi, kepemimpinan, wawasan wiyata mandala, baris-berbaris, dan pembenahan diri untuk membentuk pribadi pemimpin yang berlandaskan agama juga kegiatan outbound yang diadakan di lapangan tengah SMA Negeri 1 Banjar. Pada kesempatan ini juga disampaikan materi Budaya Sekolah sehingga pengurus OSIS mampu memahami dan menerapkan budaya yang dimiliki oleh Sekolah kepada siswa lain yang ujungnya akan segera terwujudnya visi dan misi sekolah.

Kegiatan LDKS ini dipantau dan dinilai oleh pengurus OSIS yang masih aktif dan Pembina OSIS yang nantinya akan diseleksi perserta mana yang mampu dan memenuhi persyaratan menjadi kader-kader yang tangguh dan handal dalam membantu menegakkan disiplin dan budaya sekolah.
Acara serah terima dan pelantikan pengurus OSIS masa bakti 2010-2011 dilaksanakan pada Hari Kamis, 28 Oktober 2010 dalam Apel Bendera di lapangan tengah yang diikuti oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Banjar yang bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda.
Pada kesempatan ini Kepala Sekolah Drs. I Made Ngawi mengharapkan pada kepengurusan yang baru ini agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki sesuai dengan seksi bidangnya masing-masing, dan dapat menjadi contoh
baik sikap, perbuatan, perkataan, dan pemikiran yang positif bagi siswa lain.

Bersamaan itu pula diserahkan penghargaan (reward) kep
ada siswa dan guru berprestasi pada periode semester genap tahun pelajaran 2009-2010. Diantaranya adalah juara I LKTI yang diselenggarakan Fakultas Teknik Universitas Udayana Denpasar, juara I menulis artikel yang diselenggarakan oleh Undiksha Singaraja.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 09.53   0 comments
Kode Etik Guru
Senin, 11 Oktober 2010
A. Kode Etik Standar Guru
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, sebagai berikut :
Guru Indonesia menyadari, bahwa Pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
B. Kode Etik Guru Dalam Berpakaian
  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMA Negeri 1 Banjar adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
  5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
C. Kode Etik Guru Terhadap Komitmen Waktu
  1. Guru SMA Negeri 1 Banjar harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan kepada kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

D. Kode Etik Guru Dalam Melaksanakan Tugas
  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
  10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.
  11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.
  12. Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.15   1 comments
Kode Etik Tenaga Kependidikan/Pegawai
A. Kode Etik Standar Pegawai
  1. Mentaati ketentuan jam kerja.
  2. Menandatangani daftar hadir/absensi komputer.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada guru dan siswa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
  7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
  10. Dapat menyimpan rahasia negara/sekolah.
  11. Jika tidak masuk kerja harus seijin atasan.
  12. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.

B. Kode Etik Pegawai Dalam Berpakaian
  1. Pakaian pegawai SMA Negeri 1 Banjar harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian pegawai SMA Negeri 1 Banjar di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.

C. Kode Etik Pegawai Dalam Komitmen Waktu
  1. Pegawai SMA Negeri 1 Banjar harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
  3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

D. Kode Etik Pegawai Dalam Melaksanakan Tugas
  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
  4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.
  5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.
  6. Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.09   0 comments
Kode Etik Pegawai Dalam Melaksanakan Tugas
  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “anak”
  4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “bapak atau ibu”.
  5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata “saya”.
  6. Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.08   0 comments
Standar Etika Peserta Didik
Standar etika siswa adalah standar perilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya
  2. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah
  5. Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
  6. Menjaga integritas pribadi sebagai warga sekolah
  7. Mentaati peraturan dan tata tertib sekolah
  8. Berpenampilan rapi dan sopan
  9. Berperilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
  10. Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status social
  11. Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
  12. Menghargai pendapat orang lain
  13. Bertanggungjawab dalam perbuatannya
  14. Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan atau bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
  15. Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.06   0 comments
Etika Peserta Didik di ruang belajar dan/atau laboratorium
  1. Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium
  2. Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan
  3. Menghormati Peserta Didik lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu ketenangan Peserta Didik lain
  4. Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas untuk melakukan tindakan tersebut.
  5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
  6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
  7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran Peserta Didik lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perbelajaran.
  8. Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
  9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
  10. Tidak mengotori ruangan dan inventaris SMA Negeri 1 Banjar seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.05   0 comments
Etika Peserta Didik dalam pengerjaan tugas/ laporan
  1. Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
  2. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan Peserta Didik lain
  3. Berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.
  4. Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan tugas/laporan, seperti tetapi tidak terbatas pada mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menciplak karya orang lain (plagiat)
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.03   0 comments
Etika Peserta Didik dalam mengikuti ujian
  1. Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan SMA Negeri 1 Banjar
  2. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
  3. Tidak menggangu Peserta Didik lain yang sedang mengikuti ujian
  4. Tidak mencoret inventaris SMA Negeri 1 Banjar seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
  5. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
  6. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.02   0 comments
Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dengan Guru
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik dengan guru yaitu :
  1. Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
  2. Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMA Negeri 1 Banjar
  3. Menjaga nama baik guru dan keluarganya
  4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan SMA Negeri 1 Banjar.
  5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
  6. Jujur terhadap guru dalam segala aspek
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
  8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
  9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap guru.
  10. Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.
  11. Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
  12. Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh guru.
  13. Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
  14. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 16.00   0 comments
Etika dalam Hubungan antara Sesama Peserta Didik
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara sesama Peserta Didik yaitu :
  1. Menghormati semua Peserta Didik tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua Peserta Didik dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMA Negeri 1 Banjar
  3. Bekerjasama dengan Peserta Didik lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
  4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
  5. Berlaku adil terhadap sesama rekan Peserta Didik
  6. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan Peserta Didik lain.
  7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama Peserta Didik baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMA Negeri 1 Banjar.
  8. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
  9. Suka membantu Peserta Didik lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
  10. Bersama-sama menjaga nama baik SMA Negeri 1 Banjar dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik SMA Negeri 1 Banjar.
  11. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan Peserta Didik lain.
  12. Tidak menggangu ketenangan Peserta Didik lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
  13. Tidak mengajak atau mempengaruhi Peserta Didik lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.58   0 comments
Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dan Tenaga Administrasi
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik dengan tenaga administrasi yaitu :
  1. Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan SMA Negeri 1 Banjar
  3. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan SMA Negeri 1 Banjar
  4. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi.
  5. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.55   0 comments
Etika dalam Hubungan antara Peserta Didik dan Masyarakat
Etika Peserta Didik dalam hubungan atara Peserta Didik dengan masyarakat yaitu :
  1. Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik SMA Negeri 1 Banjar di tengah masyarakat.
  2. Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
  3. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan
  4. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.
  5. Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.53   0 comments
Etika dalam Kegiatan Keolahragaan
Etika Peserta Didik dalam bidang keolahragaan yaitu :
  1. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas dalam setiap kegiatan keolahragaan
  2. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan
  3. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
  4. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
  5. Menjaga nama baik dan citra SMA Negeri 1 Banjar serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMA Negeri 1 Banjar
  6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.
  8. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
  9. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.51   0 comments
Etika dalam Kegiatan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni
Etika Peserta Didik dalam bidang seni yaitu :
  1. Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
  2. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  3. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni
  4. Tidak melakukan plagiat (menjiplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain
  5. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
  6. Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji
  7. Menjaga nama baik dan citra SMA Negeri 1 Banjar serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMA Negeri 1 Banjar
  8. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
  9. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.
  10. Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan
  11. Menghormati hasil karya orang lain
  12. Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.49   0 comments
Etika dalam Kegiatan Keagamaan
Etika Peserta Didik dalam bidang keagamaan yaitu :
  1. Menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
  2. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
  3. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban.
  4. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.
  5. Menjaga nama baik dan citra SMA Negeri 1 Banjar serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMA Negeri 1 Banjar dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
  6. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.
  7. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
  8. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut.
  9. Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.
  10. Mematuhi aturan-aturan SMA Negeri 1 Banjar dalam kegiatan keagamaan.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.48   0 comments
Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran
Etika Peserta Didik dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu :
  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
  5. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
  6. Menjaga nama baik dan citra SMA Negeri 1 Banjar serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMA Negeri 1 Banjar
  7. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
  8. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
  9. Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
  10. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.45   0 comments
Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika peserta didik dalam bidang pengembangan keorganisasian, yaitu :
  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
  5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
  6. Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
  7. Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
  8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik
  9. Menjaga nama baik dan citra SMA Negeri 1 Banjar serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMA Negeri 1 Banjar
  10. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
  11. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan SMA Negeri 1 Banjar dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.43   0 comments
Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika peserta didik dalam bidang pengembangan keorganisasian, yaitu :
  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
  3. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  4. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
  5. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
  6. Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
  7. Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
  8. Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik
  9. Menjaga nama baik dan citra SMA Negeri 1 Banjar serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik SMA Negeri 1 Banjar
  10. Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
  11. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan SMA Negeri 1 Banjar dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.43   0 comments
Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Luar Proses Pembelajaran
SMA Negeri 1 Banjar sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
  1. Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.
  2. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.
  3. Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan maupun di luar lingkungan .
  4. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan .
  5. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berPendidikan.
  6. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.
  7. Menjaga nama baik dan citra .
  8. Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.
  9. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat.
  10. Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
  11. Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.

Kode Etik Hubungan Antar Personal
Selain perlunya mentaati dan melaksanakan kode etik sebagaimana tercantum di atas, hal-hal yang perlu dibudayakan sebagai pendukung tujuan program ini adalah perlunya meningkatkan :
  1. Etika berbicara (bercakap), etika menyampaikan pendapat, sopan santun, serta tata krama dalam pergaulan
  2. Etika bekerja sama dalam memecahkan permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga ditemukan solusi tepat guna dan tepat sasaran.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.29   0 comments
SK PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 BANJAR
Status : Terakreditasi Tipe A

Alamat : Desa Banyuatis – Kec. Banjar – Kab. Buleleng – Telp. 08283720152 – Kode Pos 81152

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR
NOMOR : 1362 /I.19.3.4/SMA.1/KP/2010

TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULELENG PROPINSI BALI

MENIMBANG : Bahwa untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dipandang perlu untuk menetapkan peraturan akademik dengan surat keputusan kepala sekolah.
MENGINGAT :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
MEMPERHATIKAN :
Hasil rapat Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Banjar tanggal 13 September 2010

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Banjar Tahun Pelajaran 2010/2011
KEDUA : Peraturan Akademik sebagaimana dimaksud diktum pertama tertuang dalam lampiran surat keputusan ini
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Banyuatis
Tanggal : 12 Juli 2010
Kepala SMA Negeri 1 Banjar


Drs. I Made Ngawi

NIP. 19591231 198603 1 278

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 15.21   0 comments
Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta didik
Kamis, 07 Oktober 2010
  1. Memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  2. Kehadiran peserta didik minimal 85% dari total jam tatap muka pada setiap pembelajaran.
  3. Setiap peserta didik wajib hadir pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas, baik teori maupun praktik.
  4. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% untuk setiap pembelajaran wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru pengampu mata pelajaran.
  5. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 85% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan, dapat diikutsertakan dalam proses penilaian.
  6. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal 75% dari tatap muka.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.43   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Harian
  1. Ulangan harian harus dilaksanakan setelah satu kompetensi dasar telah selesai.
  2. Naskah soal ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
  3. Soal ulangan harian dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dan uraian, sedangkan untuk tes tidak tertulis meliputi tes lisan dan praktik.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan remedial.
  6. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  7. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan harian susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.41   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester dilaksanakan setelah beberapa kompetensi dasar telah selesai.
  2. Naskah soal ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
  3. Soal ulangan tengah semester dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda atau uraian serta praktik.
  4. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian raport tengah semester.
  5. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan tengah semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  6. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan tengah semester susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
  7. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.38   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
  1. Pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar dalam 1 semester telah selesai.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
  3. Pelaksanaan ulangan akhir semester dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Naskah soal ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
  5. Soal ulangan akhir semester berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
  6. Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan akhir semester meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
  7. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
  8. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan akhir semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  9. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan tengah semester susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
  10. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
  11. Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan tengah semester ke-2.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.36   0 comments
Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
  1. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan setelah semua kompetensi dasar pada semester ke-2 selesai disajikan.
  2. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi semua kompetensi dasar pada semester ke-2.
  3. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran yang ditaungkan dalam surat keputusan kepala sekolah.
  4. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir semester yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan.
  5. Naskah soal ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran.
  6. Soal ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 30 – 60 butir soal (disesuaikan dengan mata pelajaran).
  7. Langkah-langkah penyusunan naskah soal ulangan kenaikan kelas meliputi : 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
  8. Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian laporan hasil belajar (LHB).
  9. Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan kenaikan kelas yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
  10. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan kenaikan kelas dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan kenaikan kelas susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik.
  11. Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas sebelum pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas
  12. Setelah Ulangan Kenaikan Kelas dapat dilakukan remedial hanya untuk 1 (satu) kali.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.31   0 comments
Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Pelaksanaan Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada pelajaran tertentu.
  2. Ujian sekolah dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
  3. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan praktik
  4. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah meliputi mata pelajaran yang tidak diujikan dalam ujian nasional.
  5. Naskah soal ujian sekolah mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran.
  6. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
Pelaksanaan Ujian Nasional
  1. Ujian Nasional dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu
  2. Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.
  3. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian nasional dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dari dinas provinsi dan kabupaten.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.26   0 comments
Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Pelaksanaan Remedial
  1. Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai KKM
  2. Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
  3. Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial :
    a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%.
    b. Pemberian bimbingan secara khusus, untuk bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%.
    c. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%.
    d. Pemanfaatan tutor teman sebaya.
  4. Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut :
    a. Menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.
    b. Menentukan ketuntasan peserta didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.
    c. Menetapkan teknik remedial yang akan diterapkan.
    d. Melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan.
    e. Menganalisis hasil evaluasi remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
  5. Nilai remedial tidak melebihi dari nilai KKM.
  6. Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap muka.

Pelaksanaan Pengayaan
  1. Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan cara :
    1) Belajar kelompok,
    2) Belajar mandiri,
    3) Pembelajaran berbasis tema, dan
    4) Pemadatan kurikulum.
  2. Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  3. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 19.16   0 comments
Ketentuan Kenaikan Kelas
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.
  2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap dengan pertimbangan hasil belajar pada semester gasal.
  3. Hasil belajar yang dijadikan acuan dalam kenaikan kelas meliputi nilai pengetahuan dan pemahaman konsep (PPK), praktik, dan sikap.
  4. Nilai PPK dan praktik (NR2) ditentukan berdasarkan nilai LHB semester gasal (NR1), rerata nilai ulangan harian (NH), tugas (NT), ulangan tengah semester (NTS), ulangan akhir semester (NAS), dan ulangan kenaikan kelas (NKK) dengan rumus :
    NRTS1= (a.NH1+b.NT1+c.NTS1)/(a+b+c)
    NR1= (a.NH1+b.NT1+c.NAS+d.NRTS1)/(a+b+c+d)
    NRTS2= (a.NH2+b.NT2+c.NTS2+d.NR1)/(a+b+c+d)
    NR2= (a.NRTS2+b.NH2+c.NT2+d.NKK)/(a+b+c+d)
    Koefisien a,b, c, dan d merupakan bobot dari masing-masing nilai yang besarnya ditentukan oleh guru yang bersangkutan.
  5. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan:
    a) memiliki nilai untuk semua mata pelajaran;
    b) memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran peserta didik dengan pertimbangan dewan pendidik;
    c) memiliki nilai pengembangan diri;
    d) memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    e) Memiliki nilai yang tidak tuntas, maksimal 3 (tiga) mata pelajaranf) memiliki nilai afektif rendah (R), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  6. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan:
    a) memiliki nilai untuk semua mata pelajaran
    b) memiliki nilai akhlak mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran peserta didik dengan pertimbangan dewan pendidik
    c) memiliki nilai pengembangan diri
    d) memiliki prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    e)Memiliki nilai yang tidak tuntas, maksimal 3 (tiga) mata pelajaranf)
    f)Memiliki nilai afektif rendah (R), maksimal 3 (tiga) mata pelajaran;
    g)Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi, Program IPS yaitu Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi, dan Program Bahasa, yaitu Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Jepang)

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.59   0 comments
Kriteria Penjurusan
  1. Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
  2. Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.
  3. Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh sekolah.
  4. Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa : boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut.
  5. Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi, Program IPS yaitu Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi, dan Program Bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia)
  6. Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya.
  7. Peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke program tertentu diperbolehkan pindah jurusan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah proses belajar mengajar berlangsung efektif.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.54   0 comments
Ketentuan Kelulusan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Ahlak Mulia, Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, Pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani Olah raga dan Kesehatan
  3. Lulus ujian sekolah yang meliputi ujian tulis dan ujian praktek
  4. Kriteria lulus Ujian Sekolah jika nilai setiap mata pelajaran yang diujikan mencapai minimal 6,00.
  5. Lulus Ujian Nasional
  6. Kriteria nilai kelulusan Ujian Nasional mengikuti keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan setiap tahun.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.44   0 comments
Ketentuan Hak Peserta didik dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana Sekolah)
  1. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar dalam proses pembelajaran secara baik.
  2. Peserta didik dapat menggunakan Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, dan komputer) untuk proses pembelajaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Peserta didik dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai media referensi kepustakaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Peserta didik dapat memanfaatkan media lainnya seperti tape recorder, tv, dan lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.
  5. Peserta didik dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan Prasarana.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.38   0 comments
Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
  1. Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
    a. Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
    b. Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan guru dengan peserta didik dan tetap di lingkungan sekolah.
    c. Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
  2. Layanan Konsultasi Wali kelas
    a. Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
    b. Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilakukan melalui telepon/hp untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
  3. Layanan Bimbingan Konseling
    a. Seluruh peserta didik akan mendapatkan layanan bimbingan penuh dari guru BK.
    b. Peserta didik yang mempunyai kepentingan-kepentingan khusus dan mendesak, dengan seijin guru dapat meninggalkan pelajaran untuk mendapat layanan bimbingan dari guru BK.
    c. Guru BK menyiapkan jam-jam khusus untuk peserta didik yang akan berkonsultasi dan memerlukan bantuan konselor.
    d. Jenis-jenis layanan akademik yang dapat diperoleh peserta didik di sekolah meliputi :
    1. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru ( MOS ).
    2. Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik.
    3. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out dll.
    4. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal.
    5. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
    6. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.

Label:


Selengkapnya klik di sini.....
posted by admin @ 18.16   0 comments
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team