- Ulangan harian harus dilaksanakan  setelah satu kompetensi dasar  telah selesai. 
 - Naskah soal ulangan harian disusun oleh guru mata  pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
 - Soal ulangan harian dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dan uraian, sedangkan untuk tes tidak tertulis meliputi tes lisan dan  praktik.
 - Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum ulangan harian berikutnya.
 - Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan remedial.
 - Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
 - Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan harian susulan dan waktu pelaksanaannya  ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
 
 Label: peraturan akademik 
 | 
                    
Posting Komentar