- Ulangan harian harus dilaksanakan setelah satu kompetensi dasar telah selesai.
- Naskah soal ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
- Soal ulangan harian dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dan uraian, sedangkan untuk tes tidak tertulis meliputi tes lisan dan praktik.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan remedial.
- Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan harian susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar