- Ulangan tengah semester dilaksanakan setelah beberapa kompetensi dasar telah selesai.
- Naskah soal ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah diselesaikan.
- Soal ulangan tengah semester dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda atau uraian serta praktik.
- Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik sebelum pembagian raport tengah semester.
- Peserta didik yang tidak puas dengan hasil ulangan tengah semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
- Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester dengan alasan tertentu dapat menempuh ulangan tengah semester susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta didik.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk kompetensi dasar yang belum tuntas.
- Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester.
Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar