Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
SK PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR
Senin, 11 Oktober 2010
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 BANJAR
Status : Terakreditasi Tipe A

Alamat : Desa Banyuatis – Kec. Banjar – Kab. Buleleng – Telp. 08283720152 – Kode Pos 81152

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR
NOMOR : 1362 /I.19.3.4/SMA.1/KP/2010

TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULELENG PROPINSI BALI

MENIMBANG : Bahwa untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dipandang perlu untuk menetapkan peraturan akademik dengan surat keputusan kepala sekolah.
MENGINGAT :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
MEMPERHATIKAN :
Hasil rapat Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Banjar tanggal 13 September 2010

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Banjar Tahun Pelajaran 2010/2011
KEDUA : Peraturan Akademik sebagaimana dimaksud diktum pertama tertuang dalam lampiran surat keputusan ini
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Banyuatis
Tanggal : 12 Juli 2010
Kepala SMA Negeri 1 Banjar


Drs. I Made Ngawi

NIP. 19591231 198603 1 278

Label:

posted by admin @ 15.21  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team