PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 BANJAR Status : Terakreditasi Tipe A
Alamat : Desa Banyuatis – Kec. Banjar – Kab. Buleleng – Telp. 08283720152 – Kode Pos 81152
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR NOMOR : 1362 /I.19.3.4/SMA.1/KP/2010
TENTANG PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULELENG PROPINSI BALI
MENIMBANG : Bahwa untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dipandang perlu untuk menetapkan peraturan akademik dengan surat keputusan kepala sekolah. MENGINGAT : - Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
MEMPERHATIKAN : Hasil rapat Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Banjar tanggal 13 September 2010 MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA : Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Banjar Tahun Pelajaran 2010/2011 KEDUA : Peraturan Akademik sebagaimana dimaksud diktum pertama tertuang dalam lampiran surat keputusan ini KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Banyuatis Tanggal : 12 Juli 2010 Kepala SMA Negeri 1 Banjar
Drs. I Made Ngawi NIP. 19591231 198603 1 278 Label: peraturan akademik
|
Posting Komentar