PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 BANJAR Status : Terakreditasi Tipe A  
 
 Alamat : Desa Banyuatis – Kec. Banjar – Kab. Buleleng – Telp. 08283720152 – Kode Pos 81152 
 
 KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR NOMOR : 1362 /I.19.3.4/SMA.1/KP/2010 
 
 TENTANG  PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 BANJAR 
 
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 BANJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BULELENG PROPINSI BALI 
  MENIMBANG  : Bahwa untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dipandang perlu untuk menetapkan peraturan akademik dengan surat keputusan kepala  sekolah. MENGINGAT  : - Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 - Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
 - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
 
 MEMPERHATIKAN  :  Hasil rapat Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 1 Banjar tanggal 13 September 2010 MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA  : Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Banjar Tahun Pelajaran 2010/2011 KEDUA  : Peraturan Akademik sebagaimana dimaksud diktum pertama tertuang dalam lampiran surat keputusan ini KETIGA  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Banyuatis Tanggal : 12 Juli 2010 Kepala SMA Negeri 1 Banjar 
 
 
 
 Drs. I Made Ngawi                                                                                       NIP. 19591231 198603 1 278 Label: peraturan akademik 
 | 
                    
Posting Komentar